Hukum narkoba adalah haram. |
Terapi rehabilitasi dengan metode terpadu BPSS ini sudah diakui secara internasional, di antaranya telah mendapat pengakuan langsung dari WHO (World Health Organization) pada 1984, APA (American Psychological Association) pada 1992, dan WPA (World Psychiatric Association) pada 1993.
Dalam terapi biologis/medis pasien diberikan jenis obat anti psikotik yang ditujukan bagi gangguan sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otaknya. Pasien juga diberikan obat anti nyeri, yang di dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah analgetika non-opiat.
Obat ini sama sekali tidak mengandung turunan dari narkoba. Karena akan percuma saja kalau kita mengobati hal yang haram dengan menggunakan sesuatu yang haram juga. Obat yang diberikan juga sama sekali tidak mengandung zat yang adiktif.
Selain obat anti depresi, pasien pecandu narkoba ini juga diberikan obat yang sesuai dengan komplikasi medis pada organ tubuhnya jika memang ditemukan hal yang demikian pada diagnosis dokter pada kesempatan yang berikutnya.
Pada terapi psikiatrik/psikologik pasien pecandu narkoba diberikan obat di bidang psikiatrik golongan anti-psikotik dan anti-depresi. Selain itu, mereka juga diberikan konsultasi psikiatrik/psikologik secara individu, kelompok, atau bersama keluarganya.
Pada terapi sosial pasien pecandu narkoba diajak untuk menjaga lingkungan dan pergaulan sosialnya. Terdapat sebuah pepatah, "Jika kita bergaul dengan penjual kembang, maka minimal kita akan mendapatkan harumnya. Sedangkan, kalau kita bersosialisasi dengan penjual ikan, minimal kita akan mendapatkan amisnya".
Terapi terakhir namun yang sangat vital dan penting adalah terapi agama. Terapi agama ini diberikan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing pasien untuk memberikan kesadaran bahwa narkoba dan juga minuman keras/miras adalah haram hukumnya baik itu dari segi agama maupun undang-undang negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar